Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Selasa, 16 Februari 2021 – 05:02 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, secara resmi menahan lima tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang, Kalbar. (Foto Jessica HW)
"Kelima tersangka diancam Pasal 2 dan 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Lima tersangka yang ditahan Kejati Kalbar berasal dari dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka