Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Selasa, 16 Februari 2021 – 05:02 WIB
"Kelima tersangka diancam Pasal 2 dan 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Lima tersangka yang ditahan Kejati Kalbar berasal dari dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka