Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, secara resmi menahan lima tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang, Kalbar. (Foto Jessica HW)

jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan lima tersangka korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Mashudi mengatakan bahwa kelima tersangka yang ditahan itu dari kasus dugaan korupsi yang berbeda.

"Kelima tersangka yang ditahan itu dalam kasus berbeda. Secara resmi kami tahan hari ini hingga 20 hari ke depannya," kata Mashudi di Pontianak, Senin (15/2).

Mashudi menjelaskan pihaknya menahan tiga orang tersangka kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran Rp 9,4 miliar, kerugian negara Rp 1,8 miliar.

"Dalam kasus ini kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp 360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri. Yang nantinya akan dititipkan di pengadilan atau istilahnya uang pengganti," ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka pertama, yakni berinisial EK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HM (Konsultan Pengawas).

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan didukung oleh tim ahli dari Politeknik Bandung," katanya.

Dia menambahkan, penyelidikan dimulai pada akhir 2019.

Lima tersangka yang ditahan Kejati Kalbar berasal dari dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News