Kejati Limpahkan Perkara Kredit Fiktif Bank Papua Rp 180 Miliar ke Pengadilan

Kejati Limpahkan Perkara Kredit Fiktif Bank Papua Rp 180 Miliar ke Pengadilan
Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Vallerianus Constantin Dedi Sawaki. Foto: Ridwan/jpnn.com

jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah melimpah perkara fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) di Bank Papua cabang Enarotali yang merugikan negara sebesar Rp 120 miliar ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Vallerianus Constantin Dedi Sawaki mengatakan pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak 18 September 2023.

"Para tersangka kini sudah berstatus terdakwa. Sidang akan bergulir pada 25 September mendatang," ujar Sawaki, Kamis (21/9).

Dia mengatakan penyidik juga sudah menyita aset-aset yang berhubungan langsung dengan kasus ini seperti alat berat, sertifikat, dan tanah di sejumlah daerah.

"Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara, namun untuk total nilai asetnya masih sementara dihitung oleh Tim Appraisal," katanya.

"Penyitaan dilakukan secara menyebar, tidak di Nabire saja, tetapi, ada juga di Sorong, Ambon, Serui, Waropen. Untuk nilai asetnya mudah-mudahan hasilnya segera keluar dan kami bisa sampaikan," tambah Sawaki.

Pria yang pernah bekerja serabutan ini menyebutkan kasus tersebut masih dikembangkan karena kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan.

"Iya, kemungkinan ada tersangka-tersangka baru. Ini, kan, perkara besar karena nilai kerugiannya Rp 120 miliar lebih. Tidak mungkin kalau hanya mereka bertiga yang melakukan sendiri. Jadi, kami masih terus lakukan pengembangan terhadap mereka-mereka yang diduga," ujar Valleri.

Perkara kredit fiktif ini menjerat tiga pejabat Bank Papua cabang Enarotali, yakni RLL, PA, dan AW.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News