Korupsi Dana Penjualan Beras, Mantan Bendahara Bulog Teminabuan Ditahan Kejati Papua Barat

Korupsi Dana Penjualan Beras, Mantan Bendahara Bulog Teminabuan Ditahan Kejati Papua Barat
Penampakan terkini mantan bendahara Perum Bulog Teminabuan, Martha Mulu, tersangka dugaan korupsi dana penjualan beras senilai Rp14,99 miliar dijebloskan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (13/10/2022) malam. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

jpnn.com - MANOKWARI - Mantan Bendahara Perum Bulog Teminabuan Sorong Selatan, Martha Mulu, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Martha ditahan setelah setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana penjualan beras periode 2011-2019 senilai Rp 14,99 miliar.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT-21.00 WIT, Martha Mulu resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya ditahan sebagai tahanan tiitpan jaksa selama 20 hari di rutan Wanita kelas III Manokwari," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol di Manokwari, Kamis (13/10) malam.

Dia menjelaskan dugaan penyalahgunaan dana hasil penjualan beras itu dilakukan selama delapan tahun (2011-2019) di wilayah Sorong Selatan dan Maybrat Papua Barat.

Saat itu, tersangka menjabat sebagai staf administrasi dan keuangan Gudang Beras Bulog (GBB) Wernas kantor cabang Sorong di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.

"Uang hasil penjualan beras selama delapan tahun senilai Rp 14,99 miliar tidak disetor ke Kantor Bulog Pusat, namun dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," ujarnya.

Kajati mengatakan bahwa tim penyidik pidsus Kejati Papua Barat juga sedang melakukan penelusuran aset milik tersangka Martha Mulu untuk mengungkap kerugian negara yang baru dari penggunaan dana Rp 14,99 miliar itu.

"Kami sedang melacak, jangan sampai penyidikan perkara ini menimbulkan kerugian negara yang baru dari aset milik tersangka untuk dikembangkan dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya.

Dalam perkara tersebut, tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Mantan Bendahara Perum Bulog Teminabuan Sorong Selatan, Martha Mulu, tersangka korupsi penjualan beras resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News