Kejati Maluku Dituding Tebang Pilih
Kamis, 31 Mei 2012 – 03:58 WIB

Kejati Maluku Dituding Tebang Pilih
AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai diskriminatif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana asuransi Kota Tual Tahun 2002-2003. Kasus yang sudah menjerat Wali Kota M M Tamher dan Wakil Kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka kini tak lagi ada kabar.
Kejati Maluku selalu berdalih masih menunggu ijin pemeriksaan dari presiden. Entah ijin sudah di tangan jaksa atau tidak, tapi berdasarkan Undang-undang (UU), jaksa boleh memeriksa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah setelah 60 hari surat presiden itu tak kunjung ada.
Dosen Fakultas Hukum Unpatti DR Hendrik Salmon, MH ketika dikonfirmasi Ambon Ekspres (JPNN Group), Rabu (30/5) menjelaskan, proses pengusutan setiap tindak pidana korupsi harus sampai pada keputusan pengadilan. "Apabila kasus yang telah diproses kemudian terhenti ketika ada pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak yang terlibat itu melecehkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ungkap Hendrik via ponsel selulernya.
Menurut dia, pengembalian uang yang dikorupsi, ada indikasi sebuah pengakuan kejahataan. ‘’Dalam pasal 4 KUHP menjelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Untuk itu kasusnya ini harus diproses lanjut. Jangan terhenti disitu," jelas dosen Hukum Administrasi Unpati ini.
AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai diskriminatif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana asuransi Kota Tual Tahun
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota