Kejati Maluku Dituding Tebang Pilih

Kejati Maluku Dituding Tebang Pilih
Kejati Maluku Dituding Tebang Pilih
AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai diskriminatif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana asuransi Kota Tual Tahun 2002-2003. Kasus yang sudah menjerat Wali Kota M M Tamher dan Wakil Kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka kini tak lagi ada kabar.

Kejati Maluku selalu berdalih masih menunggu ijin pemeriksaan dari presiden. Entah  ijin sudah di tangan jaksa atau tidak, tapi berdasarkan Undang-undang (UU), jaksa boleh memeriksa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah setelah 60 hari surat presiden itu tak kunjung ada.

Dosen Fakultas Hukum Unpatti DR Hendrik Salmon, MH ketika dikonfirmasi Ambon Ekspres (JPNN Group), Rabu (30/5) menjelaskan, proses pengusutan setiap tindak pidana korupsi harus sampai pada keputusan pengadilan. "Apabila kasus yang telah diproses kemudian terhenti ketika ada pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak yang terlibat itu melecehkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ungkap Hendrik via ponsel selulernya.

Menurut dia, pengembalian uang yang dikorupsi, ada indikasi sebuah pengakuan kejahataan. ‘’Dalam pasal 4 KUHP menjelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Untuk itu kasusnya ini harus diproses lanjut. Jangan terhenti disitu," jelas dosen Hukum Administrasi Unpati ini.

AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai diskriminatif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana asuransi Kota Tual Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News