Kejati Maluku Kembali Diminta Buka Kasus Korupsi Bandara Banda Neira

Penyidik Kajari Ambon Cabang Banda Terkesan Tebang Pilih

Kejati Maluku Kembali Diminta Buka Kasus Korupsi Bandara Banda Neira
Kuasa Hukum Direktris PT. Parama Adhyka Raya, Yustin Tuny menyerahkan laporan kepada Staf Kepresidenan RI di Jakarta, beberapa waktu lalu. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan Bandar Udara Banda Neira, di Provinsi Maluku. FOTO: Dok.Pri for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Direktris PT. Parama Adhyka Raya, Yustin Tuny meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi Bandar Udara Banda Neira. Yustin beralasan, dirinya meminta Kejati Maluku untuk membuka kasus ini karena dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda sama sekali terkesan tebang pilih dan tidak rasional.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam proses penetapan tersangka, penyidik hanya menetapkan pemilik perusahaan PT Parama Adhyka Raya sebagai tersangka maupun pihak yang meminjam perusahaan, dijadikan tersangka oleh Kajari Abon Cabang Banda,” kata Yustin Tuny di Jakarta, Jumat (18/11).

Yustin juga mengungkapkan bukti bahwa ada pihak yang mengaku menggunakan uang  Rp 370 juta untuk kepentingan pribadi, tapi pihak penyidik Kejari tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada seorang saksi yang telah mengakui menggunaan dana Rp 370 juta untuk kepentingan pribadi, tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yustin dengan nada kecewa.

Terkait hal itu, Yustin mengatakan dirinya tidak pernah menjustifikasi ada oknum aparat kejaksaan ‘ ain mata’ dengan oknum-oknum tertentu.

“Saya tidak pernah menjustifikasi ada 'main mata’ antara jaksa dan oknum-oknum tertentu. Sekali lagi, saya tidak pernah menuduh. Akan tetapi dari gambaran yang dipaparkan, publik silakan menilai ada sesuatu di balik ini atau tidak,” katanya.

Untuk diketahui, Yustin Tuny terus berjuang untuk mendorong proses hukum kasus dugaan korupsi Bandar Udara Banda Neira di Pulau Banda agar diungkap secara transparan dan akuntabel.

Berbagai langkah telah dilakukan Yustin. Di antaranya menyurati Staf Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI.(fri/jpnn)

JAKARTA - Kuasa Hukum Direktris PT. Parama Adhyka Raya, Yustin Tuny meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News