Kejati NTT Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 4,3 Miliar

Kejati NTT Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 4,3 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang

jpnn.com, KUPANG - Ramlan (59), terpidana korupsi proyek pembangunan dermaga di Alor, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi NTT sudah ditangkap Kejati Aceh, Rabu (16/3).  

Kejati NTT langsung mengirim penyidik ke Kejati Aceh untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana proyek pembangunan dermaga di Alor  yang menelan anggaran Rp 20 miliar dengan kerugian negara Rp 4,3 miliar, itu. 

"Kejaksaan Tinggi NTT telah mengirim jaksa eksekutor ke Aceh untuk melakukan eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana yang buron selama enam tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Kamis (17/3). 

Dia menjelaskan Ramlan dinyatakan buron sebelum Kejaksaan Negeri Alor menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah menghukum terpidana dengan hukuman penjara selama enam tahun. 

Ramlan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 4,3 miliar, dalam proyek pembangunan dermaga di Alor 2014 silam senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Menurut Hakim, Ramlan yang merupakan Direktur Mina Fajar Abadi semula divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang terpidana dihukum dua tahun penjara.

Dia menambahkan JPU Kejari Alor kemudian melakukan kasasi.

Berdasar putusan kasasi MA, Ramlan divonis penjara selama enam tahun. “Saat akan dieksekusi, terpidana menghilang karena masa tahanannya saat itu selesai sehingga masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim.

Kejati NTT mengeksekusi terpidana korupsi Rp 4,3 miliar. Terpidana yang menjadi buron selama enam tahun itu ditangkap di Aceh, Rabu (16/3). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News