Kejati NTT Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 4,3 Miliar

Kejati NTT Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 4,3 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang

Dia mengatakan jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun. 

"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh, sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," kata Abdul Hakim. (antara/jpnn)

Kejati NTT mengeksekusi terpidana korupsi Rp 4,3 miliar. Terpidana yang menjadi buron selama enam tahun itu ditangkap di Aceh, Rabu (16/3). 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News