Kejati NTT Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 4,3 Miliar
Jumat, 18 Maret 2022 – 01:30 WIB
Dia mengatakan jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh, sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," kata Abdul Hakim. (antara/jpnn)
Kejati NTT mengeksekusi terpidana korupsi Rp 4,3 miliar. Terpidana yang menjadi buron selama enam tahun itu ditangkap di Aceh, Rabu (16/3).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kubu SYL Merasa Ada Pihak yang Mencatut Nama Kliennya untuk Minta Uang
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak