Kejati NTT Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 4,3 Miliar
Jumat, 18 Maret 2022 – 01:30 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang
Dia mengatakan jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh, sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," kata Abdul Hakim. (antara/jpnn)
Kejati NTT mengeksekusi terpidana korupsi Rp 4,3 miliar. Terpidana yang menjadi buron selama enam tahun itu ditangkap di Aceh, Rabu (16/3).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance