Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Namun, untuk tersangka tambahan nanti kami umumkan," katanya.
Lebih lanjut Dedy memastikan bahwa kasus dugaan korupsi ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam proses prapenuntutan yang mana tim penyidik berkoordinasi dengan jaksa peneliti.
"Apabila lengkap, segera kami lanjutkan pada tahap penuntutan, artinya dilimpahkan untuk disidangkan," ungkap dia.
Dedy menyatakan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penanganan kasus ini.
Sebab, dia menegaskan, perkara ini murni kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, Dedy pun memastikan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat kasus tersebut.
Dedy meminta apabila ada oknum yang mengatasnamakan Tim Penyidik Pidsus Kejati Papua yang mengiming-imingi akan membantu meloloskan perkara ini, mohon untuk tidak mempercayainya.
Kejati Papua kembali menyita uang Rp 4 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance