Kejati Riau Setop Pengusutan Korupsi Bansos di Siak, Ini Alasannya

Kejati Riau Setop Pengusutan Korupsi Bansos di Siak, Ini Alasannya
Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Dari pemeriksaan itu, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa memang ada fakta bahwa ada penerima bansos yang tidak sesuai nama tertera.

“Memang sedari awal ketika dinaikkan ke penyidikan ini ada ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum karna prosesnya penyaluran bansos itu awalnya harus ke rekening penerima,” tuturnya.

Karena penerima bansos sangat banyak, kemudian penyalur mengambil sebuah kebijakan bahwa dana bansos ini diberikan dengan memanfaatkan jaringan struktural pemerintah.

“Jadi uang itu dari dinasnya itu diserahkan  secara tunai ke camat, lalu turun ke kepala dusun, sampai menyerahkan ke para pihaknya,” ungkap Imran.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ditemukan bahwa saat penyaluran dana bansos ada beberapa penerima yang ternyata tidak tercantum sesuai dengan data.

“Kaster yang awalnya pada penyidikan awal ini seolah-olah salah penerima. Contoh, nama penerima di data A ketika disalurkan itu si A sudah meninggal diterima lah oleh ahli warisnya. Inilah yg terverifikasi, ini yg ditemukan, disimpulkan bahwa ini indikasi bisa jadi kerugian negara,” bebernya.

Setelah dihitung ditemukan  hasil audit dari BPKP bahwa ada sekitar Rp 389 juta yang penyaluran nya tidak sesuai data nama penerima, atau diserahkan kepada ahli warisnya.

“Jadi seperti itu faktanya. Inilah yang disimpulkan bahwa ini dugaan akan menjadi kerugian negara. Dari fakta inilah penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan nya ada yang bermasalah. Namun, anggaran itu tetap disalurkan,” yakin Imran.

Berjalan tiga tahun proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bansos kabupaten Siak pada Tahun 2014-2019, akhirnya menemukan titik terang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News