Kejati Sulsel Tahan Wali Kota Palopo
Selasa, 11 Juni 2013 – 08:08 WIB
MAKASSAR - Wali Kota Palopo Pattedungi Andi Tenriadjeng akhirnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (10/6), dia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana pendidikan gratis di Palopo, Sulsel. Dana-dana di rekening tersangka sudah kosong, bahkan sudah ditutup bank. ""Selain Tenriadjeng, tersangka lain, yakni Peter N. dan Kadis Pendidikan Palopo Muh. Yamin juga sudah ditahan,"" jelas Chaerul.
Tenriadjeng dijebloskan ke tahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah diperiksa soal pelimpahan berkas tahap kedua (penuntutan). Wali kota yang sebentar lagi mengakhiri masa dinasnya itu diduga terlibat tindak pidana korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo Rp 5 miliar. Dia juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
Tenriadjeng yang kemarin didampingi pengacaranya, Jamaluddin Rustam, dibawa dengan mobil pribadi milik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Chaerul Amir. Dia menjelaskan, kejati memiliki empat alasan hukum untuk menahan tersangka. Salah satunya pencegahan tindak pidana lanjutan oleh terdakwa. Alasannya, dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka sampai saat ini tidak ada yang bisa diselamatkan penyidik.
Baca Juga:
MAKASSAR - Wali Kota Palopo Pattedungi Andi Tenriadjeng akhirnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),
BERITA TERKAIT
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam