Kejati Sulsel Tahan Wali Kota Palopo
Selasa, 11 Juni 2013 – 08:08 WIB

Kejati Sulsel Tahan Wali Kota Palopo
Dia mengungkapkan, penahanan Tenriadjeng tidak membutuhkan izin dari presiden. ""Izin presiden dibutuhkan pada tingkat penyidikan. Untuk penuntutan, tidak dibutuhkan izin presiden,"" katanya seraya berharap kasus tersebut segera masuk Pengadilan Tipikor Makassar.
Jamaluddin menilai bahwa penahanan kliennya itu merupakan kewenangan penyidik. ""Namun, kewenangan itu juga harus berdasar,"" katanya.
Menurut dia, Tenriadjeng masih aktif menjadi wali kota. Karena itu, penyidik harus mengantongi izin dari presiden. ""Beda jika orang biasa yang ditahan,"" ucapnya.
Jamaluddin menyatakan, selama ini kliennya sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. Tenriadjeng juga disebutkan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ""Secara umum, tidak ada alasan penyidik untuk menakan klien kami,"" ujarnya. (id/jpnn)
MAKASSAR - Wali Kota Palopo Pattedungi Andi Tenriadjeng akhirnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama