Kejati Sulut Tahan Eks Dirut PDAM Manado Atas Kasus Korupsi
Jumat, 07 Oktober 2022 – 02:56 WIB
"Tersangka HHCR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," katanya. (antara/jpnn)
Kejati Sulut menahan mantan Dirut PDAM Manado berinisial HHCR atas tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua