Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan
Halpian diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.
Halpian sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Dalam kasus ini, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.
Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.
HS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan pun dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
PDI Perjuangan menilai perbuatan yang dilakukan HS tidak mencerminkan seorang kader yang kini menjadi partai berkuasa tersebut. (mcr22/jpnn)
Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil bernama Halpian Sembiring Meliala (HSM) terhadap seorang remaja berinisial FL di Medan, Sumatera Utara memasuki babak baru.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut