Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan
Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi mobil menendang seorang pengendara sepeda motor di Medan. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap, tetapi tidak ditahan. Foto: Mediagramindo/Instagram

jpnn.com, MEDAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil bernama Halpian Sembiring Meliala (HSM) terhadap seorang remaja berinisial FL di Medan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut.

SPDP itu diterima dari penyidik Polda Sumut pada 10 Januari 2022.

"Telah diterima SPDP pada tanggal 10 Januari terkait atas nama tersangka HSM," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Tarigan, Selasa (18/1).

Yos menjelaskan SPDP tersebut memuat antara lain pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI Nomor 35 Tahun 2914 Tentang Perubahan atas UU Rai Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Selanjutnya pimpinan akan menunjuk jaksa dari Kejati Sumut untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus," ujarnya.

Sebelumnya, kasus penganiayan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/12) lalu.

Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap tersangka pada, Jumat (25/12) malam.

Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil bernama Halpian Sembiring Meliala (HSM) terhadap seorang remaja berinisial FL di Medan, Sumatera Utara memasuki babak baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News