Video Sopir Ambulans Berdurasi 22 Detik Viral, Polisi Turun Tangan

Video Sopir Ambulans Berdurasi 22 Detik Viral, Polisi Turun Tangan
Ambulans. Foto ilustrasi: Mumbai Live

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan memastikan menyelidiki video viral sopir mobil ambulans yang mengaku tidak diberikan jalan oleh pengendara sehingga pasien yang dibawa meninggal di jalan.

"Anggota sekarang sedang melakukan penyelidikan terkait video viral itu. Belum diketahui maksud sang sopir dan benar tidaknya yang disampaikan itu," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Kombes Komang Suartana di Makassar, Senin.

Kombes Komang mengaku pihaknya telah melakukan penyelidikan awal dan mencocokkan keterangan sopir ambulans dalam video dengan suasana arus lalu lintas di jalan raya.

Video yang direkam dari kemudi setir itu, kata dia, memperlihatkan situasi arus lalu lintas di sepanjang jalan, baik yang arah depan maupun samping kiri kanan jalan.

Menurut pengamatan sementara, kondisi arus lalu lintas saat video dibuat tidak sedang padat ataupun macet dan terlihat kendaraan baik roda dua maupun roda empat di sepanjang kiri jalan semua memberikan dan membuka jalan untuk mobil ambulans tersebut.

"Kalau kami amati videonya itu terlihat sangat jelas situasi lalu lintas tidak sedang padat ataupun macet. Terlihat juga mobil-mobil di sisi kirinya banyak memberi jalan kepada mobil ambulans itu. Ini yang sementara akan didalami oleh anggota," katanya.

Dalam rekaman video berdurasi 22 detik itu, sopir ambulans bercerita jika dirinya sedang membawa pasien gawat berusia tujuh tahun dari Jalan Tala Salapang menuju RSUD Daya Makassar.

Sopir ambulans itu mengaku tidak diberi jalan, sehingga kesulitan menembus padatnya kendaraan. Akibatnya, pasien yang dibawanya dinyatakan meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo sebelum tiba rumah sakit.

Polda Sulawesi Selatan memastikan menyelidiki video viral sopir mobil ambulans yang mengaku tidak diberikan jalan oleh pengendara sehingga pasien yang dibawa meninggal di jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News