Video Sopir Ambulans Berdurasi 22 Detik Viral, Polisi Turun Tangan

Video Sopir Ambulans Berdurasi 22 Detik Viral, Polisi Turun Tangan
Ambulans. Foto ilustrasi: Mumbai Live

Dari video itu juga, terdengar suara histeris dari beberapa orang perempuan yang terus memanggil anaknya yang diduga sudah tidak sadarkan diri.

Kombes Komang menyatakan, dalam perjalanan dari Jalan Tala Salapang menuju RDUD Daya, jarak tempuhnya sangat jauh dan di sepanjang jalan itu melewati setidaknya lima rumah sakit besar.

"Ini yang akan kami selidiki, kenapa harus dibawa ke RS Daya, kan kalau berdasarkan rutenya itu menuju RS Daya ada 5 rumah sakit besar dilalui. Kalau memang gawat, kenapa tidak dibawa ke rumah sakit itu semua sebelum ke tujuan awal," tuturnya.

Menurut Kabid Humas, sesuai dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, prioritas diberikan kepada beberapa kategori kendaraan, pertama ambulans, kedua pemadam kebakaran, ketiga kendaraan presiden dan kendaraan duta besar.

Lebih lanjut Kombes Komang Suartana menjelaskan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta dengan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan.

Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Dia menegaskan bila ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan agar bisa dilalui mobil ambulans tersebut.(antara/jpnn)

Polda Sulawesi Selatan memastikan menyelidiki video viral sopir mobil ambulans yang mengaku tidak diberikan jalan oleh pengendara sehingga pasien yang dibawa meninggal di jalan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News