KEK Pulau Asam Tunggu Pelepasan Status

KEK Pulau Asam Tunggu Pelepasan Status
Johannes Kennedy. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Asam masih tetap on progress. Saat ini, progresnya tinggal menunggu pelepasan statusnya sebagai hutan produksi terbatas.

"Ada tim dari pemerintah yang datang meninjau status hutan di Pulau Asam yang berstatus pinjam pakai," kata Bos Panbil Group Johannes Kennedy usai Peringatan Ulang Tahun Amerika ke-242 di Hotel Best Western Premiere (BWP) Batam, Selasa (10/7).

Panbil Group yang akan mengubah wajah Pulau Asam menjadi sentral ekonomi di Karimun. Kennedy meyakini setelah tim dari pemerintah pusat selesai dengan pekerjaannya di Karimun, maka mereka akan membuat laporan.

"Selama ini terkendala di status hutannya. Status KEK bisa diberikan jika status lahannya clean and clear. Setelah tim itu turun dan buat laporan, maka dalam waktu seminggu hingga dua minggu, status hutan di Pulau Asam akan clean and clear," ucapnya.

Dia mengatkaan sudah ada investor yang berminat menanamkan modalnya di Karimun. Untuk tahap awal, kemungkinan modal yang akan diinvestasikan mencapai 1 miliar Dolar Amerika. Mereka ingin membangun tanki minyak dengan kapasitas 4 juta kubik meter.

"Dengan begitu, maka akan bisa memperkuat daya tampung energi Kepri. Karena selama ini kita masih banyak membeli dari Singapura dan sebagian besarnya lagi dari Jawa dan Sumatera," ucapnya.

Disamping itu, Panbil Group juga akan berkonsorsium dengan Pelindo dan Adi Karya untuk membangun pelabuhan di Pulau Karimun."Pelabuhan ini akan melayani pelayaran domestik dan internasional," paparnya.

Dalam acara Ulang Tahun Amerika ke-242 ini, Kennedy juga berupaya merayu pihak Kedutaan Besar Amerika agar mampu mengajak investor dari negara adidaya ini untuk menanamkan modalnya dalam investasi di Pulau Asam.

Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Asam masih tetap on progress. Saat ini, progresnya tinggal menunggu pelepasan status sebagai hutan produksi terbatas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News