Kekasih Gelap Dibunuh Gaga-gara Uang Rp 350 Ribu

Kekasih Gelap Dibunuh Gaga-gara Uang Rp 350 Ribu
Tersangka pembunuh Farah. Foto: Rakyat Kalbar/dok.JPNN.com

Tersangka melakukan pembunuhan sendiri, berawal dari kekesalan terhadap korban yang berjanji akan memberikan uang Rp 350 ribu.

“Tersangka dijerat pasal 340, sub 339, sub 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Andi Yul. (amb/sam/jpnn) 


PONTIANAK – Warga antusias menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Farah Auliadifa, pemilik nama asli Dharma Putra Nurdin, 30. Rekonstruksi dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News