Kekasih Gelap Dibunuh Gaga-gara Uang Rp 350 Ribu
Selasa, 06 September 2016 – 05:34 WIB

Tersangka pembunuh Farah. Foto: Rakyat Kalbar/dok.JPNN.com
Tersangka melakukan pembunuhan sendiri, berawal dari kekesalan terhadap korban yang berjanji akan memberikan uang Rp 350 ribu.
“Tersangka dijerat pasal 340, sub 339, sub 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Andi Yul. (amb/sam/jpnn)
PONTIANAK – Warga antusias menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Farah Auliadifa, pemilik nama asli Dharma Putra Nurdin, 30. Rekonstruksi dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang