Kekasih Gelap Dibunuh Gaga-gara Uang Rp 350 Ribu
Selasa, 06 September 2016 – 05:34 WIB
Tersangka melakukan pembunuhan sendiri, berawal dari kekesalan terhadap korban yang berjanji akan memberikan uang Rp 350 ribu.
“Tersangka dijerat pasal 340, sub 339, sub 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Andi Yul. (amb/sam/jpnn)
PONTIANAK – Warga antusias menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Farah Auliadifa, pemilik nama asli Dharma Putra Nurdin, 30. Rekonstruksi dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya