Kekeringan di Blitar dan Tulungagung, Ini Langkah Kementan

Kekeringan di Blitar dan Tulungagung, Ini Langkah Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan strategi pengamanan produksi untuk menghadapi kekeringan. Foto: Humas Kementan

Keempat, petani diimbau untuk ikut program asuransi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dengan asuransi ini, jika ada lahan padinya mengalami kekeringan hingga 70% akan dapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha per musim.

"Sehingga petani tidak perlu lagi was was mengalami gagal panen karena kekeringan. Karena dari klaim bisa jadi modal menanam kembali," tambah Sarwo Edhy.

Dalam konteks ini, Kementan juga turut memperkuat koordinasi dengan Tim Upaya Khusus (Upsus) yang ada di berbagai daerah.

Tugas mitigasi dan antisipasi kekeringan merupakan bagian dari tugas Upsus untuk peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai (pajale).

"Oleh sebab itu, pendampingan dan upaya untuk menggerakkan serta mengkoordinasikan petani dan kelompok tani dalam mengatasi kekeringan dilakukan bersama di bawah koordinasi penanggung Upsus (Satgas) di setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kekeringan," tuturnya.

Untuk informasi, Blitar dan Tulungagung telah ditetapkan pemerintah sebagai wilayah surplus padi. Maka, jangan sampai program tersebut terganggu lantaran pasokan air tidak ada.

"Kekeringan di Blitar dan Tulungagung ini segera diatasi. Agar realisasi surplus padi tidak terganggu," pungkas Sarwo Edhy.(jpnn)

Blitar dan Tulungagung telah ditetapkan pemerintah sebagai wilayah surplus padi. Maka, jangan sampai program tersebut terganggu lantaran pasokan air tidak ada.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News