Kelakuan 3 Oknum Polisi Tak Bisa Ditolerir, Dipecat Bersamaan, PTDH

Kelakuan 3 Oknum Polisi Tak Bisa Ditolerir, Dipecat Bersamaan, PTDH
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga oknum polisi di Mapolres Tulang Bawang Barat, Lampung, Rabu (25/5). Foto: Humas Polri

jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Tiga oknum polisi anggota Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung dipecat dari Polri karena telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian kategori berat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan ketiga oknum polisi itu resmi tidak berdinas di Polri terhitung sejak 25 Mei 2022.

"Kami menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana," kata AKBP Sunhot dalam keterangan tertulis.

Adapun ketiga polisi yang dipecat, yakni Brigpol AY, Brigpol AS, dan Bripka BA.

Brigpol AY dipecat karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Brigpol AS dipecat lantaran pergi meninggalkan tugas tanpa alasan atau desersi 30 bulan.

Adapun Bripka BA dipecat dari kepolisian akibat kelakuanya desersi selama 20 bulan.

"Tiga personel melakukan pelanggaran yang berat, tidak dapat ditolerir oleh organisasi," ujar AKBP Sunhot.

Sebanyak tiga oknum polisi dipecat dari Polri karena telah melanggar kode etik berat, silakan cermati siapa yang kasusnya paling berat. Upacara PTDH digelar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News