Kelakuan 3 Oknum Polisi Tak Bisa Ditolerir, Dipecat Bersamaan, PTDH
jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Tiga oknum polisi anggota Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung dipecat dari Polri karena telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian kategori berat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan ketiga oknum polisi itu resmi tidak berdinas di Polri terhitung sejak 25 Mei 2022.
"Kami menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana," kata AKBP Sunhot dalam keterangan tertulis.
Adapun ketiga polisi yang dipecat, yakni Brigpol AY, Brigpol AS, dan Bripka BA.
Brigpol AY dipecat karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Brigpol AS dipecat lantaran pergi meninggalkan tugas tanpa alasan atau desersi 30 bulan.
Adapun Bripka BA dipecat dari kepolisian akibat kelakuanya desersi selama 20 bulan.
"Tiga personel melakukan pelanggaran yang berat, tidak dapat ditolerir oleh organisasi," ujar AKBP Sunhot.
Sebanyak tiga oknum polisi dipecat dari Polri karena telah melanggar kode etik berat, silakan cermati siapa yang kasusnya paling berat. Upacara PTDH digelar.
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya
- Ratusan Benda Terlarang Ditemukan di Kamar Tahanan Lapas Cianjur, Kok Bisa?
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Perintahkan Jajaran Sikat Bandar Narkoba, Irjen Iqbal: Tindak Tegas, Walaupun Mati