Kelakuan YH Merusak Citra PNS, yang Pengin jadi Honorer Harus Tahu

Kelakuan YH Merusak Citra PNS, yang Pengin jadi Honorer Harus Tahu
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti bertanya kepada tersangka penipuan YH (44) di Mapolres Kapuas di Kuala Kapuas, Senin (12/10/2020). Foto: ANTARA/All Ikhwan

Akhirnya para korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.

“Pelaku ini merupakan oknum PNS di Kecamatan Kapuas Hilir. Jadi pelaku ini caranya melakukan penipuan dengan cara merayu dan membujuk para korban. Untuk menyakinkan korbannya, dia membuat SPK palsu tersebut,” jelas Manang.

Penipuan yang dilakukan pelaku ini diduga sejak 2019 lalu. Rata-rata korbannya merupakan warga di kecamatan yang jauh dari pusat kota, seperti Kapuas Hilir bahkan dari kabupaten tetangga, yaitu Pulang Pisau.

Uang hasil penipuan yang dilakukan pelaku sendiri, lanjutnya, digunakan pelaku untuk membayar utang dan sebagiannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Untuk melakukan penipuan terhadap puluhan korban tersebut, pelaku hanya bekerja sendiri. Dan yang akan kami telusuri lagi adalah korban-korban lain,” ujarnya.

Polisi akan menjerat pelaku dua pasal sekaligus yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

“Jadi dengan adanya kejadian ini, mudah-mudahan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat juga, jangan mudah untuk tertipu dengan janji-janji seperti ini,” demikian Manang Soebeti. (antara/jpnn)

Kelakuan oknum PNS inisial YH sangat mencoreng nama baik abdi negara, terkait rekrutmen tenaga honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News