Kelangkaan Air Terjadi Karena Manajemen yang Buruk

Kelangkaan Air Terjadi Karena Manajemen yang Buruk
Bantuan air bersih dari BPBD di daerah yang alami kekeringan. Foto: JPG/Pojokpitu

Hal itu mengakibatkan terjadinya kelangkaan air di berbagai daerah di Indonesia.

“Kebutuhan masyarakat terhadap air lebih cepat daripada kita membangun infrastrukturnya. Masalahnya bukan soal kelangkaan air melainkan manajemen air yang buruk, keterbatasan infrastruktur, sehingga memicu kelangkaan di berbagai daerah,” terang Faisal.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah juga berharap DPR menghasilkan RUU SDA yang berkeadilan.

RUU SDA yang tengah digodok DPR memuat pasal-pasal lemah yang mengundang perdebatan.

Pasal 51 ayat (1) memperlihatkan bahwa RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha.

Berdasarkan pasal itu, izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunaan air dan daya air sebagai materi yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip yang sudah ditentukan dalam Pasal 46 RUU.

Penjelasan pasal 51 menegaskan produk berupa air minum meliputi antara lain air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum dan air minum dalam kemasan.

“Kerja sama itu ditafsirkan bahwa air harus dikelola oleh negara,” ujar Rusli. (jos/jpnn)


Ekonom Faisal Basri menilai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang berkeadilan sangat penting.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News