Kelola Dana Haji Rp 67 T, Personel BPKH Non-PNS

Kelola Dana Haji Rp 67 T, Personel BPKH Non-PNS
Kelola Dana Haji Rp 67 T, Personel BPKH Non-PNS

"Jangan sampai aturan Kemenag untuk BPKH ini rumit. Malah Kemenag bisa dicap meminta-minta ke BPKH," tutur anggota Komisi VIII Asep Ahmad Maoshul Affandy.

Menag Lukman menuturkan, posisi BPKH ini murni di luar pemerintah. Dia menjelaskan, dalam rancangan UU ini sudah diatur mekanisme penyediaan anggaran oleh BPKH ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Dengan adanya mekanisme ini, anggaran penyelenggaraan haji terjamin keberadannya.

Politisi dari PPP ini menyambut baik pengelolaan dana haji dalam UU ini. Sebab menurutnya pengelolaan dana haji saat ini tidak efektif. Dana haji hanya ditempatkan dalam sukuk sebesar Rp 33,75 triliun. Kemudian sisanya tersimpan dalam 17 bank syariah penerima setoran dana haji.

"Dengan BPKH investasi dana haji bisa luas dan ada landasan hukumnya," tutur Lukman. Sehingga bisa berujung pada hasil pengelolaan yang besar. Ujungnya bisa mengurangi beban biaya haji yang ditanggung jamaah. (wan)


JAKARTA - Pemerintah mengejar pengesahan Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji. Amanat dalam rancangan UU itu, dana haji bakal dikelola Badan Pengelola


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News