Kelompok Din Minimi Harus Ditindak Secara Hukum

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur soal keberadaan kelompok bersenjata seperti yang dipimpin Din Minimi di Aceh. Karenanya, politikus Golkar tersebut meminta hukum harus ditegakkan.
Hal itu disampaikan Adies, menanggapi pernyataan sikap Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, yang mengancam angkat senjata bila Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi tanpa adanya proses hukum atas pelanggaran yang mereka lakukan.
“Kalau dari Undang-undang sudah jelas, kelompok-kelompok bersenjata harus ditindak,” kata Adies di gedung DPR Jakarta, Rabu (27/1).
Kalaupun Presiden Joko Widodo ingin merealisasikan saran Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar diberi amnesti, maka keputusan yang akan diambil harus dipertimbangkan secara bijak supaya masyarakat melihat tidak ada perbedaan di mata hukum pada kelompok-kelompok tertentu.
“Kalau mau dikasih amnesti, presiden juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai nanti ada kelompok bersenjata lain di Maluku, Papua atau bahkan muncul di Jakarta, lalu minta diampuni. Harus bijak agar tidak jadi contoh tak baik bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur soal keberadaan kelompok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi