Keluar dari Gedung KPK, Wisnu Kuncoro Sudah Pakai Rompi Oranye

Keluar dari Gedung KPK, Wisnu Kuncoro Sudah Pakai Rompi Oranye
KPK menahan Wisnu Kuncoro dalam kasus suap pengadaan di PT Krakatau Steel (Persero), Sabtu (23/3). Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

Wisnu dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (intan piliang/jpc)


Selain Wisnu Koncoro, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menahan Kenneth Sutardja dan Alexander Muskitta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News