Keluarga Bersyukur, Iwa K Hanya Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Keluarga Bersyukur, Iwa K Hanya Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Raper Iwa K saat mengikuti sidang di PN Tangerang, kemarin (13/9). Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos

Seperti diketahui, mantan istri pedangdut Selfi Nafilah itu ditangkap petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta lantaran menyimpan narkoba dalam bungkus rokok.(mg7/jpnn)


Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret musisi Iwa K telah sampai di babak akhir. Rapper itu divonis 6 bulan rehabilitasi.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News