Keluarga KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

Keluarga KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

“Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat,” sambungnya.

Dalam surat itu, Kemenkeu juga menegaskan, anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan untuk proses penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA: Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Mencapai 272 Orang, Terbanyak Jabar

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman berharap proses pembayaran santunan ini sudah bisa diberikan mulai pekan depan. Karena, saat ini KPU butuh melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap para korban.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilakukan proses awalnya, karena kita harus melakukan verifikasi dulu,” ujar Arief di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).

Verifikasi ini untuk memastikan jika korban memang meninggal karena menyelenggarakan pemilu. Dan memverifikasi pula ahli waris yang berhak menerima uang santunan ini. Langkah ini dibutuhkan, karena uang yang digunakan bersumber dari negara.

“Tetapi tidak boleh hal-hal administratif itu menghambat proses penyelesaian penyaluran ini,” tambah Arief. (jpnn)


Korban meninggal menerima santunan Rp 36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News