Keluarga Pasrahkan Nasib Syarifuddin ke Proses Hukum

Keluarga Pasrahkan Nasib Syarifuddin ke Proses Hukum
Hakim pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI, saat keluar dari gedung KPK. RAKA DENNY/JAWAPOS
PAREPARE -- Pasca Syarifuddin Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Adik Syarifuddin yang juga anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) asal Partai Bintang Reformasi (PBR), Pelita Umar saat dihubungi via BlackBerry Message (BBM) Jumat (3/6) meminta kepada seluruh pihak agar menghargai asas praduga tidak bersalah.

"Iya ndik, kami semua kaget dan perihatin dengan kejadian itu. Tapi kami meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah, dan kami serahkan kepada proses hukum saat ini," kata Pelita.

   

Sementara itu, kediaman orang tua Syarifuddin di Kota Bandar Madani Parepare tampak sepi. Rumah bermodel rumah toko (Ruko) di Jalan Mangga Tengah Nomor 34, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung itu digembok dari luar.

PAREPARE -- Pasca Syarifuddin Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News