Keluarga Pasrahkan Nasib Syarifuddin ke Proses Hukum
Sabtu, 04 Juni 2011 – 08:50 WIB
PAREPARE -- Pasca Syarifuddin Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Adik Syarifuddin yang juga anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) asal Partai Bintang Reformasi (PBR), Pelita Umar saat dihubungi via BlackBerry Message (BBM) Jumat (3/6) meminta kepada seluruh pihak agar menghargai asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga:
"Iya ndik, kami semua kaget dan perihatin dengan kejadian itu. Tapi kami meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah, dan kami serahkan kepada proses hukum saat ini," kata Pelita.
Sementara itu, kediaman orang tua Syarifuddin di Kota Bandar Madani Parepare tampak sepi. Rumah bermodel rumah toko (Ruko) di Jalan Mangga Tengah Nomor 34, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung itu digembok dari luar.
PAREPARE -- Pasca Syarifuddin Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel