Keluarga Pelaku Pelecehan Seksual Mengancam Korban, Mengaku ada Beking di Kejagung

Keluarga Pelaku Pelecehan Seksual Mengancam Korban, Mengaku ada Beking di Kejagung
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anak laki-laki inisial RTH (7) menjadi korban pelecehan seksual. RTH menjadi korban pencabulan oleh teman bermainnya, RP (11) di kawasan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat.

Kasus ini sempat diupayakan diproses hukum, tetapi pihak keluarga pelaku diduga membawa-bawa nama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nenek korban, Aan mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pada 7 Juli 2020, saat orang tua RTH berkonsultasi dengan psikiater usai melihat kejanggalan perilaku sang anak. Kecurigaan orang tua semakin bertambah saat dilakukan pemeriksaan medis.

"Dari hasil analisis yang dilakukan oleh psikiater tersebut yang didukung dengan pemeriksaan medis ditemukan cucu saya menjadi korban pencabulan. Menjadi korban temannya sendiri yang juga merupakan tetangga dekatnya berinsial RP yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar," kata Aan. 

Orang tua korban lalu mencoba mengajak keluarga pelaku yang juga merupakan tetangga untuk bermusyawarah sekaligus mediasi.

Hadir tokoh masyarakat dan anggota kepolisian setempat. Lantaran menganggap akan menjadi aib keluarga, kedua pihak menyepakati kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum dengan sejumlah syarat. 

Beberapa syarat itu, yakni orang tua pelaku mengakui kesalahan putra mereka dan meminta maaf secara tulus kepada keluarga korban dan masyarakat serta menanggung biaya pengobatan.

Selain itu, kedua pihak sepakat tidak memperpanjang kasus dengan tidak lagi membahas ataupun menggibah. "Syarat terakhir, jika ada yang melanggar maka bersedia untuk dilaporkan kepihak berwajib," katanya.

Seorang anak inisial RTH usia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual tetapi keluarganya justru diintimidasi pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News