Keluarga Pelaku Pelecehan Seksual Mengancam Korban, Mengaku ada Beking di Kejagung

Di sisi lain, Uus mendesak Polres Cianjur melanjutkan kasus dugaan penghinaan dengan terlapor orang tua korban.
"Uus mendatangi Polres Cianjur minta agar kasus pencabulan dengan pelaku RP dihentikan. Sebagai gantinya meminta agar keluarga korban dikenakan sanksi atas tindakan penghinaan," katanya.
Aan menuturkan, kasus dugaan pencabulan ini menbuat cucunya mengalami depresi. Bahkan, korban dirisak dan dikucilkan warga sekitar atas hasutan keluarga pelaku.
"Saat ini kondisi korban semakin terdesak, cacian dan hinaan berungkali didapatkan dari warga sekitar yang sudah dihasut oleh pihak keluarga pelaku," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut. Hari menekankan, pihaknya tidak akan melindungi pihak-pihak yang melawan hukum, apalagi yang mencederai anak-anak. Dia pun mendorong keluarga korban untuk melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
"Untuk permasalahan yang diberitakan silakan pihak yang dirugikan atau korban menempuh jalur hukum sesuai ketentuan," jelas Hari. (tan/jpnn)
Seorang anak inisial RTH usia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual tetapi keluarganya justru diintimidasi pelaku.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?