Keluarga Siswa Pembunuh Begal Menerima Putusan Hakim

"Banyak faktor yang menjadi pertimbangan, salah satu yang utama adalah bagaimana menyelamatkan ZA dari semua kegaduhan yang ada," kata Bhakti.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta Anak, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Hakim menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.
Sehingga, Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana berupa pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya penemuan mayat di kebun tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, 9 September 2019.
Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut bernama Misnan berusia 35 tahun.
Namun, korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di Kabupaten Malang. Pelajar inisial ZA adalah salah satu korbannya.
Saat itu, ZA yang sedang bersama kekasihnya dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.
Siswa di Malang inisial ZA yang telah membunuh begal dijatuhi hukuman pidana pembinaan selama satu tahun.
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti