Keluarkan 2 Pati Polri, KPK Sebut Penanganan Perkara di KPK Harus Bersifat Kolektif
Jumat, 10 Februari 2023 – 14:17 WIB
"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata dia.
Ali juga menyatakan melalui usulan promosi ataupun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan.
"Penempatan ini juga kami maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antarkelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi," tandas dia. (tan/jpnn)
KPK memastikan penanganan setiap perkara di lembaga antikorupsi tidak berdiri atas kemauan orang per orang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap