Keluarkan 2 Pati Polri, KPK Sebut Penanganan Perkara di KPK Harus Bersifat Kolektif
Jumat, 10 Februari 2023 – 14:17 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim usulan mengeluarkan dua perwira tinggi (pati) Polri dari lembaga antirasuah murni untuk menunjang karier yang bersangkutan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata dia.
Ali juga menyatakan melalui usulan promosi ataupun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan.
"Penempatan ini juga kami maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antarkelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi," tandas dia. (tan/jpnn)
KPK memastikan penanganan setiap perkara di lembaga antikorupsi tidak berdiri atas kemauan orang per orang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance