Keluarkan 2 Pati Polri, KPK Sebut Penanganan Perkara di KPK Harus Bersifat Kolektif

Keluarkan 2 Pati Polri, KPK Sebut Penanganan Perkara di KPK Harus Bersifat Kolektif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim usulan mengeluarkan dua perwira tinggi (pati) Polri dari lembaga antirasuah murni untuk menunjang karier yang bersangkutan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata dia.

Ali juga menyatakan melalui usulan promosi ataupun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan.

"Penempatan ini juga kami maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antarkelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi," tandas dia. (tan/jpnn)


KPK memastikan penanganan setiap perkara di lembaga antikorupsi tidak berdiri atas kemauan orang per orang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News