Keluarkan Fatwa Atribut Nonmuslim, MUI Bakal Dipanggil DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR bakal memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa yang dikeluarkan soal pelarangan muslim menggunakan atribut agama lain, setelah masa reses berakhir 9 Januari 2017.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengaku pemangilan MUI itu untuk meminta penjelasan, agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
"Meminta penjelasan dari MUI terkait beberapa fatwanya yang menurut kami tidak relevan," ujar Malik kepada JawaPos.com, Senin (19/12).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menduga adanya fatwa tersebut akan mengganggu kebebasan toleransi antaragama di Indonesia yang selama ini sudah terbangun dengan baik. "Cukup mengganggu sikap toleransi hubungan antara agama," katanya.
Oleh sebab itu dia menyarakan kepada MUI sebaiknya bijak dan berpikir sebab dan akibat terkait fatwa yang telah dikeluarkan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
"Fatwa MUI harus dipikirkan efek jangka panjangnya karena sekali lagi Indonesia dikenal sebagai negara toleran," pungkasnya. (cr2/jpg/jpnn)
JAKARTA - Komisi VIII DPR bakal memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa yang dikeluarkan soal pelarangan muslim menggunakan atribut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi