Keluarkan Instruksi Tembak Demonstran, Kapolresta Malang Dilaporkan ke Propram Polri
jpnn.com, MALANG - Koordinator Advokasi YLBHI LBH Pos Malang Daniel Alexander Siagian menyesalkan tindakan Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata yang menginstruksikan anak buahnya menembak demonstran di depan halaman kantor mapolresta.
Para demonstran di halaman Mapolresta Malang Kota pada 9 Maret 2021 malam menuntut pembebasan salah satu rekan mereka Harry Loho yang ditangkap karena merusak mobil polisi.
Menurut Daniel, ucapan yang dilontarkan oleh Kapolresta Malang Kota tersebut dinilai bisa mencederai pinsip-prinsip penegakan HAM.
"Saya khawatir wajah penegakan dan perlindungan HAM akan tercederai akibat ulah pejabat kepolisian di Malang. Ini akan berberdampak panjang," ujarnya.
Daniel menambahkan, instruksi tersebut adalah diskriminasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua. Seperti yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Malang Fhen Suhuniap mengatakan mahasiswa Papua berusaha masuk ke halaman Mapolresta Malang Kota.
Namun, ketika sudah mendekati halaman Mapolresta Malang Kota, petugas mencegat. Mereka disuruh membubarkan diri.
“Kami dikecam oleh Kapolresta,” ujarnya.
Fhen menambahkan, meski tidak bisa masuk, mahasiswa tetap menunggu rekannya dibebaskan.
Kapolresta Malang Kota dilaporkan Aliansi Mahasiswa Papua ke Propam Polri terkait pelanggaran etika profesi kepolisian
- Ini Alasan Polisi Tidak Membubarkan Demo Buruh setelah Jam 18.00 WIB
- Rakor di Kemendagri: Permasalahan Beasiswa Mahasiswa Papua Tuntas
- Mengenal Kombes Budi Hermanto, Sosok di Balik Penangkapan Wahyu Kenzo
- Sesali Aksi Anarkistis, Kombes Budher Sudah Lakukan Pendekatan kepada Pendukung Arema
- Pesan Menteri Yasonna untuk Demonstran Penolak RKUHP yang Menginap di DPR RI
- Mahasiswa Papua di Jakarta Dukung KPK Ungkap Korupsi Lukas Enembe