Kemenaker Sebut WLKP Jadi Syarat Wajib Sebelum Pengajuan Penggunaan TKA
Jumat, 16 Juli 2021 – 16:38 WIB
Kendati demikian, Haiyani menilai hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.
"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial, "ujar Haiyani.
Oleh karena itu Kemnaker melakukan sosialisasi dengan masif terkait penggunaan WLKP online melalui berbagai media. (jpnn)
Kemnaker manyatakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh