Kemarahan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J Berawal dari Informasi Ini, Tak Ada Ampun

Kemarahan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J Berawal dari Informasi Ini, Tak Ada Ampun
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Dari Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo membeberkan muara penembakan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu lalu meminta maaf.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News