Kembali Berulah, 109 Narapidana Asimilasi Langsung Ditangkap

Kembali Berulah, 109 Narapidana Asimilasi Langsung Ditangkap
Polisi menangkap dua napi asimilasi yang kembali beraksi di Kota Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus menindak para narapidana (napi) asimilasi yang kembali berulah setelah bebas. Hingga saat ini, Polri sudah menangkap sebanyak 109 napi asimilasi lantaran mereka kembali berulah.

“Total ada 109 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan. Sekarang sudah kami tangkap,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/5).

Ahmad menerangkan, ada lima polda yang paling banyak menindak para napi asimilasi yaitu, Polda Jawa Tengah (15 kasus), Polda Sumatera Utara (14 kasus), Polda Jawa Barat (11 kasus), Polda Kalimantan Barat (10 kasus), dan Polda Riau (9 kasus).

“Sisanya tersebar di seluruh polda yang ada,” sambung Ahmad.

Perwira menengah ini memerinci, jenis tindak pidana yang paling banyak dilakukan para napi itu adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 16 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) 15 kasus.

Jenis kejahatan lainnya yakni, penyalahgunaan narkotika (12 kasus), penganiayaan dan pengeroyokan (11 kasus), pemerkosaan dan pencabulan (2 kasus), penipuan dan penggelapan (2 kasus), pembunuhan (2 kasus), perjudian (1 kasus), dan satu kasus kejahatan lainnya.

Ramadhan menambahkan, kebanyakan dari para napi melakukan aksinya karena kondisi masalah ekonomi.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Remaja Putri Pembunuh Anak di Sawah Besar, Ada Fakta Mengejutkan

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah menangkap sebanyak 109 napi asimilasi lantaran mereka kembali berulah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News