Kembali Geledah PT VSI, Kejagung Diincar Komisi Kejaksaan

Kembali Geledah PT VSI, Kejagung Diincar Komisi Kejaksaan
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI akan menelusuri dugaan pelanggaran terkait penggeledahan ulang kantor PT Victoria Securities Indonesia oleh pihak Kejaksaan Agung pada hari Jumat (9/10) lalu. Pasalnya ada indikasi penggeledahan itu dilakukan tanpa surat perintah dari pengadilan.

"KKRI akan menelaah, kalau memang ada pelanggaran. Kami akan memberikan rekomen sesuai dengan apa yang disampaikan," kata anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Indro Sugiarto, Selasa (20/10).

Dia mengatakan, secara ketentuan hukum setiap penggeledahan harusnya berdasarkan izin pengadilan. Sebagai institusi penegakan hukum, Kejaksaan Agung seharusnya menghormati ketentuan itu, bukan melanggarnya.

Indro juga menyarankan pihak PT VSI untuk mengambil langkah hukum terkait penggeledahan tersebut. Dalam kasus ini dia menilai praperadilan adalah langkah hukum yang paling tepat.

"Kalau dirasa memang ada kesalahan oleh para jaksa, harus dilakukan upaya hukum (praperadilan). Ini sebagai upaya perbaikan intitusi Kejaksaan dalam penegakan hukum, bukan sebagai permusuhan," katanya.

Seperti diketahui, pada akhir September lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung di kantor PT VSI tidak sah. Meski sudah kalah telak Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12, 13, 14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI akan menelusuri dugaan pelanggaran terkait penggeledahan ulang kantor PT Victoria Securities Indonesia oleh pihak Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News