Kembalikan Uang Korupsi Rp110 Juta, Santoso Tetap Dibui 2 Tahun

Kembalikan Uang Korupsi Rp110 Juta, Santoso Tetap Dibui 2 Tahun
Kembalikan Uang Korupsi Rp110 Juta, Santoso Tetap Dibui 2 Tahun

“Sejak Maret 2012 sampai Mei 2013. Seharusnya terdakwa menyetorkan dana peminjaman ke rekening UPK. Namun terdakwa tidak melakukannya, setelah beberapa kelompok simpan pinjam mengembalikan uang peminjaman,” ujarnya.

Jumlah yang tak disetorkan itu senilai total Rp210 juta. (red/c1/wdi)


BANDARLAMPUNG - Santoso (34) tertunduk lesu. Eks bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News