Kembalikan Uang Korupsi Rp110 Juta, Santoso Tetap Dibui 2 Tahun
Selasa, 02 Desember 2014 – 10:40 WIB
“Sejak Maret 2012 sampai Mei 2013. Seharusnya terdakwa menyetorkan dana peminjaman ke rekening UPK. Namun terdakwa tidak melakukannya, setelah beberapa kelompok simpan pinjam mengembalikan uang peminjaman,” ujarnya.
Baca Juga:
Jumlah yang tak disetorkan itu senilai total Rp210 juta. (red/c1/wdi)
BANDARLAMPUNG - Santoso (34) tertunduk lesu. Eks bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri