Kembangkan Kasus Labuhanbatu Utara, KPK Tahan Agusman Sinaga

Kembangkan Kasus Labuhanbatu Utara, KPK Tahan Agusman Sinaga
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga sebagai tersangka tindak pidana rasuah pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan, penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Agusman sebagai tersangka.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga) selaku kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara," ujar KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Lebih lanjut Karyoto mengatakan, penyidikan terhadap Agusman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Mei 2018.  OTT itu menjaring pelaku transaksi suap  terkait usul dana perimbangan keuangan daerah dalam APBN Perubahan 2018.

Selanjutnya, enam orang menjadi tersangka, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Amin Santono dan Sukiman, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin (perantara), Ahmad Ghiast (kontraktor), serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.

"Enam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Karyoto.

Selain enam orang tersebut, tambah dia, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu ualah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, serta mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz.

Karyoto menambahkan, KPK menjerat Agusman dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan para tersangka telah ditahan oleh KPK," sambung Karyoto.

KPK juga menahan Agusman. Kini, Agusman menjadi penghuni Rutan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK," pungkas Karyoto.(mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana rasuah pengurusan DAK dari APBN-P 2017 dan APBN 2018.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News