Kemdagri Kaji Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada
jpnn.com - "Tim masih terus merampungkan laporan. Tapi intinya, kalau ada ASN yang terlibat dalam kampanye dan berpihak pada salah satu pasangan calon, itu sudah melanggar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, Minggu (13/12).
Menurut Yus, walau hanya ikut berkampanye masuk kategori pelanggaran, karena ASN tidak boleh berpolitik dan harus netral.
"Untuk sanksinya, itu nanti ada tim. Kami sampaikan ke pejabat pembina kepegawaian," ujar Yuswandi.
Sanksi yang dapat dijatuhkan, kata Yus, mulai dari sanksi peringatan hingga sanksi berat dapat berupa pemecatan, atau diberhentikan dengan tidak hormat.
"Misalnya untuk yang dijatuhi pemecatan, itu nanti tim yang akan menilai kesalahannya. Tapi bisa juga hanya teguran tertulis. Saya kira itu juga sudah sangat keras. Tapi memang yang terakhir pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Yuswandi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Tim Pemantau penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga saat ini masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN