Kemdagri Perlu Remajakan Alat Perekaman e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera meremajakan alat perekaman dan pencetakan KTP elektronik di daerah-daerah.
Pasalnya, sejumlah alat yang ada saat ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya dan telah dioperasikan sejak 2011 lalu.
"Hasil investigasi ORI memperlihatkan beberapa peralatan yang ada sudah tak dapat dipergunakan. Sehingga memperlambat kinerja petugas di daerah," ujar anggota ORI Ahmad Suaedy di Kantor ORI, bilangan Rasuna Said, Senin (7/11).
Selain itu, ORI juga merekomendasikan agar Kemendagri lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen DUkcapil),memastikan pengadaan blanko e-KTP berjalan sesuai jadwal dan kualitasnya terjamin.
Karena, sampai saat ini, masih terdapat penduduk yang belum memiliki fisik e-KTP meski telah merekam data.
"ORI merekomendasikan Kemendagri perlu melakukan pendataan dan proyeksi, membuat prioritas dan menghindari penundaan pemenuhan kebutuhan blanko KTP elektronik di daerah, sehingga masyarakat yang sudah melakukan perekaman dapat segera memperoleh haknya secara adil," ujar Suaedy. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera meremajakan alat perekaman dan pencetakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas