Kemdikbud Dalami Kasus Bullying di SMAN 70 Jakarta

Kemdikbud Dalami Kasus Bullying di SMAN 70 Jakarta
Kemdikbud Dalami Kasus Bullying di SMAN 70 Jakarta
Musliar menambahkan, SMAN 70 yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tersebut seharusnya memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan status dan prestasi sekolahnya. Dikatakannya, sikap tegas pemerintah ini sebagai bukti bahwa pemerintah concern untuk mendidik anak-anak yang tidak hanya cerdas, tetapi memiliki kepribadian yang baik.

"Jika hal-hal bullying ini tidak bisa ditangani oleh sekolah,  maka tidak menutup kemungkinan jika pemerintah akan menurunkan statusnya.  Sekolahnya dari RSBI menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN)," tukasnya.

Musliar juga mengatakan, sanksi yang akan dikenakan kepada sekolah jika terbukti bullying antara lain menghentikan pendanaan bagi sekolah dan pencopotan kepala sekolah. "Maka itu, kita tunggu dulu saja dari hasil penyelidikan tim Itjen," tandasnya.(Cha/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tindak kekerasan (bullying) di SMA Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News