Kemdikbud Masih Pertimbangkan Putusan KIP

Kemdikbud Masih Pertimbangkan Putusan KIP
Kemdikbud Masih Pertimbangkan Putusan KIP
JAKARTA - Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menerima atau menolak putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa gugatan kunci jawaban UN tahun 2012.

Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Komisioner KIP, Ahmad Alamsyah Saragih mengabulkan sebagian pemorohan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan memerintah Kemdikbud selaku tergugat membuka sebagian informasi yang diminta ICW.

Di antara kunci jawaban UN itu adalah untuk mata pelajaran Matematika dengan kode soal a69,b71,986,d45,e57 dan mata pelajara IPA dengan kodes soal a51,b63,c75,d36,e48, pada SMP/Mts tahun 2012.

"Sikap kementerian adalah masih mempertimbangkan dalam rentang waktu 14 hari ke depan untuk menerima atau menolak," kata Ibnu dikonfirmasi JPNN.COM, Rabu (29/5).

JAKARTA - Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News