Kemdiknas Akui Kegagalan Mekanisme Penyaluran BOS

Kemdiknas Akui Kegagalan Mekanisme Penyaluran BOS
Kemdiknas Akui Kegagalan Mekanisme Penyaluran BOS
Sedangkan alternatif kedua, diterbitkan regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan penyaluran dana BOS. Di dalam PP ataupun Perpres tersebut nantinya akan diatur bahwa sekolah tidak perlu lagi menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Dengan demikian, dana BOS dapat lebih lebih cepat disalurkan ke daerah. (cha/jpnn)

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) harus bekerja keras untuk mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar secepatnya mencairkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News