Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN
Senin, 13 Juni 2011 – 18:08 WIB
“Tapi perlu diingat, selain berprestasi, bantuan fasilitas itu hanya diberikan kepada PT yang berizin, taat pada peraturan perundangan dan memiliki jumlah mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Mantan rektor ITB ini juga mengungkapkan bahwa PT Swasta sebenarnya memiliki kelebihan lain dibandingkan dengan PTN. Contohnya, tidak diberikan batasan penerimaan mahasiswa miskin, dan tidak ada penyetoran PNBP dan pengaturan pemilihan rektor.
Sebelumnya, pengamat pendidikan Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA) Masriadi Pasaribu membeberkan empat poin yang memuat diskriminasi antara PTN dengan PTS. Pertama, RUU Perguruan Tinggi memuat dikotomi antara PTN dan PTS. Kedua, RUU tersebut lebih banyak mengatur PT milik pemerintah ketimbang PTS. Ketiga, status PTS ditetapkan Menteri Pendidikan. Keempat, kemungkinan PTS memperoleh bantuan sangat sedikit. "RUU PT ini jangan sampai mematikan keberadaan PTS," katanya.(cha/jpnn)
JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024