Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan
Kasus Dugaan Korupsi Sekolah RSBI
Senin, 07 Juni 2010 – 20:47 WIB
Suyanto menambahkan, di dalam block grant dana RSBI, pemerintah pusat juga turut menyalurkan dana sebesar Rp300 hingga Rp600 juta per tahun untuk pemberdayaan, proses belajar dan bimbingan teknis. Jika terjadi kasus tersebut benar, Suyanto sangat menyayangkan pelanggaran tersebut. Suyanto juga mengaku mendengar adanya intimidasi terhadap siswa yang terjadi di sekolah tersebut. Apapun alasannya, menurut Suyanto siswa tidak boleh terkena dampak dari polemik yang terjadi di sekolah.
Baca Juga:
"Jangan sampai anak-anak trauma dengan sekolah, ingat anak-anak dilindungi oleh UU perlindungan anak," serunya.
Untuk diketahui, kasus ini timbul akibat adanya lima orang siswa SDN RSBI Rawamangun XII dilaporkan mengalami intimidasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Intimidasi tersebut berawal dari adanya laporan kelima orang tua siswa tersebut ke kejaksaan terkait adanya dugaan korupsi dana block grant dan BOS.
Aria Bismark Adhe adalah salah satu siswa kelas VI yang mengalami intimidasi oleh pihak sekolah. Aria Bismark Adhe bahkan dikeluarkan dari ruang ujian dan tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Sekolah.
JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto mempersilakan proses
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham