Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan

Kasus Dugaan Korupsi Sekolah RSBI

Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan
Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan
Suyanto menambahkan, di dalam block grant dana RSBI, pemerintah pusat juga turut menyalurkan dana sebesar Rp300 hingga Rp600 juta per tahun untuk pemberdayaan, proses belajar dan bimbingan teknis. Jika terjadi kasus tersebut benar,  Suyanto sangat  menyayangkan pelanggaran tersebut. Suyanto juga mengaku mendengar adanya intimidasi terhadap siswa yang terjadi di sekolah tersebut. Apapun alasannya, menurut Suyanto siswa tidak boleh terkena dampak dari polemik yang terjadi di sekolah.

"Jangan sampai anak-anak trauma dengan sekolah, ingat anak-anak dilindungi oleh UU perlindungan anak," serunya.

Untuk diketahui, kasus ini timbul akibat adanya lima orang siswa SDN RSBI Rawamangun XII dilaporkan mengalami intimidasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Intimidasi tersebut berawal dari adanya laporan kelima orang tua siswa tersebut ke kejaksaan terkait adanya dugaan korupsi dana block grant dan BOS.

Aria Bismark Adhe adalah salah satu siswa kelas VI yang mengalami intimidasi oleh pihak sekolah. Aria Bismark Adhe bahkan dikeluarkan dari ruang ujian dan  tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Sekolah.

JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto  mempersilakan proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News