Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan
Kasus Dugaan Korupsi Sekolah RSBI
Senin, 07 Juni 2010 – 20:47 WIB
JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto mempersilakan proses hukum terkait laporan adanya dugaan korupsi di SDN RSBI Rawamangun XII dilanjutkan. Menurutnya, proses hukum tersebut untuk membuktikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran maka menjadi kewenangan dan tugas kepala dinas (kadin) dan inspektorat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta, Kepala Dinas juga berhak untuk memberikan sanksi-sanksi terhadap sekolah-sekolah binaannya tersebut. "Untuk kasus ini saya mengingatkan Kepala Suku Dinas di wilayah tersebut untuk menindaklanjuti masalah ini," tandasnnya.
"Bagus itu, jika memang di SD itu terdapat bukti pelanggaran pidana dilanjutkan saja proses hukumnya," tegas Suyanto ketika ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (7/6).
Ditambahkannya, hal itu sudah ada aturan dan UU nya. Selain itu, lanjut Suyanto, juga ada aparat yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto mempersilakan proses
BERITA TERKAIT
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan