Kemenag Batasi Layanan Nikah
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:06 WIB

Kemenag Batasi Layanan Nikah
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat menyesalkan kabar adanya pungutan liar (pungli) di dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh aparatur Kemenag. Padahal, semua layanan yang ditangani oleh kementerian sudah sesuai prosedurnya dan tidak dibenarkan ada praktek pungli.
Salah satu pelayanan yang diduga terjadinya pungli adalah pada proses layanan nikah. Bahrul mengatakan, seharusnya petugas nikah bekerja untuk melayani masyarakat, tanpa imbalan apapun dari warga.
“Tapi saya sangat menyayangkan jika memang ada isu dugaan pungli di dalam proses layanan nikah tersebut,” ungkap Bahrul di Jakarta, Rabu (14/3).
Dijelaskan, para petugas pelayanan nikah tersebut juga tidak hanya melayani pernikahan di satu tempat saja. Akan tetapi petugas juga harus melayani pernikahan di tempat lainnya. “Tanggung jawab para petugas nikah itu tidak sederhana. Mereka juga dituntut bekerja tepat waktu, dengan kondisi alam yang tidak menentu,” imbuhnya.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat menyesalkan kabar adanya pungutan liar (pungli) di dalam proses pelayanan
BERITA TERKAIT
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi