Kemenag Batasi Layanan Nikah

Kemenag Batasi Layanan Nikah
Kemenag Batasi Layanan Nikah
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat menyesalkan kabar adanya pungutan liar (pungli) di dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh aparatur Kemenag. Padahal, semua layanan yang ditangani oleh kementerian sudah sesuai prosedurnya dan tidak dibenarkan ada praktek pungli.

Salah satu pelayanan yang diduga terjadinya pungli adalah pada proses layanan nikah.  Bahrul mengatakan, seharusnya petugas nikah bekerja untuk melayani masyarakat, tanpa imbalan apapun dari warga.

“Tapi saya sangat menyayangkan jika memang ada isu dugaan pungli di dalam proses layanan nikah tersebut,” ungkap Bahrul di Jakarta, Rabu (14/3).

Dijelaskan, para petugas pelayanan nikah tersebut juga tidak hanya melayani pernikahan di satu tempat saja. Akan tetapi petugas juga harus  melayani pernikahan di tempat lainnya. “Tanggung jawab para petugas nikah itu tidak sederhana. Mereka juga dituntut bekerja tepat waktu, dengan kondisi alam yang tidak menentu,” imbuhnya.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat menyesalkan kabar adanya pungutan liar (pungli) di dalam proses pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News